"Kami berharap siswa SMPN 3 Selat nantinya mengerti bahaya penyalahgunaan NAPZA setelah menyimak paparan dari nara sumber", kata Harini Irawat, S.Pd. Kepala SMPN 3 Selat.
"Napza merupakan zat kimiawi yang bila diminum, dihisap, dihirup, disedot, maupun disuntik, dapat memengaruhi kesehatan seseorang dan menimbulkan kecanduan. Oleh sebab itu pemahaman akan bahaya buruk Napza mesti diketahui sehingga diharapkan masyarakat bisa menangkalnya sejak dini," kata dr Wahyudi dalam paparannya.
Dari Kasat Reskrim Polres Kapuas memaparkan tentang peraturan tentang NAPZA dan korban-korban penyalahgunaan NAPZA.
Materi terakhir disampaikan Tono dari Satlantas Polres Kapuas tentang tata cara berlalulintas di jalan raya..